Risiko Ketenagakerjaan dalam Kontrak Bisnis: Pelajaran dari Batalnya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (Kasasi)

Kemitraan atau Hubungan Kerja? Mengelola Risiko Sistematis di Balik Label Kontrak.

Executive Briefing by: Muhamad Irfan Kasuma, S.H., CPLA — Managing Partner, MIKK Advocates & Counsellors

Sebagian besar sengketa ketenagakerjaan berskala besar tidak semata lahir dari niat buruk para pihak. Lebih sering, ia lahir dari penerapan hukum yang keliru karena ketidaktepatan kontrak yang ditulis tergesa-gesa, konstruksi hukum yang diasumsikan aman namun belum pernah benar-benar diuji, dan risiko yang diabaikan — hingga terjadi perselisihan antara para pihak sampai salah satunya memutuskan untuk mengangkatnya ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pada 14 Juli 2025, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan dua permohonan kasasi dalam perkara yang melibatkan klien kami, PT Niaga Handal Cemerlang (Arnes Shuttle), melawan 58 mitra pengemudi yang menggugat di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Eksposur risiko yang sempat mencapai hampir Rp8 miliar dinyatakan nihil seluruhnya. Namun preseden yang lebih penting bukan angkanya.

Di tingkat pertama, PHI Bandung menerima dalil bahwa hubungan kemitraan tersebut sejatinya merupakan hubungan kerja. Dua putusan berturut-turut dijatuhkan dan merugikan perusahaan. Baru di tingkat kasasi — dengan rekonstruksi hukum yang baru yang kami susun atas tiga unsur kumulatif Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003, yakni pekerjaan, upah, dan perintah — kesalahan penerapan hukum tersebut berhasil dikoreksi secara menyeluruh.

Yang membuat perkara ini layak dikaji bukan hanya hasilnya, melainkan bagaimana ia bermula: sebuah perjanjian kemitraan yang tidak dirancang dengan presisi memadai menjadi titik masuk bagi gugatan yang seharusnya tidak pernah sampai ke meja hakim.

Artikel ini menguraikan lima kekeliruan substantif pengadilan tingkat pertama dalam menilai unsur-unsur hubungan kerja — sekaligus menarik satu benang merah yang relevan bagi setiap perusahaan yang hari ini mengelola mitra kerja, kontraktor independen, atau tenaga berbasis platform: legal drafting bukan sekadar urusan administratif. Ia adalah arsitektur pertahanan pertama perusahaan Anda.

Bagi para eksekutif yang mengelola struktur kemitraan atau outsourcing, pertanyaan yang relevan bukan apakah kontrak Anda sudah ada — melainkan apakah kontrak Anda akan bertahan ketika benar-benar diuji.