Skip to content

RUPS Tahunan 2026: Kewajiban Akta Notaris dan Pelaporan SABH Berdasarkan Permenkum 49/2025 |

Sejak 17 Desember 2025, RUPS Tahunan PT wajib dituangkan dalam akta notaris dan dilaporkan ke SABH dalam 30 hari. Pelajari kewajiban baru, sanksi, dan panduan kepatuhan lengkap dari MIKK Advocates.

M. Irfan Kasuma, S.H., C.PLA 1 min read

Satu kelalaian administratif. Seluruh akses SABH terblokir. Direksi, Komisaris, dan Legal Counsel wajib memahami apa yang berubah.

Executive Briefing by: Muhamad Irfan Kasuma, S.H., CPLA — Managing Partner, MIKK Advocates & Counsellors

Sejak 17 Desember 2025, RUPS Tahunan PT wajib dituangkan dalam akta notaris dan dilaporkan ke SABH dalam 30 hari. Pelajari kewajiban baru, sanksi, dan panduan kepatuhan lengkap dari MIKK Advocates.

Jika RUPS Tahunan perseroan Anda dijadwalkan sebelum 30 Juni 2026, ada satu hal yang tidak bisa Anda abaikan: kewajiban hukum yang berlaku sejak 17 Desember 2025 telah berubah secara fundamental.

Permenkum 49/2025 menambahkan dua lapisan kewajiban baru yang selama ini tidak ada: persetujuan RUPS wajib dituangkan dalam akta notaris, dan akta tersebut harus dilaporkan ke SABH dalam 30 hari. Kelalaian atas salah satu dari keduanya berarti akses SABH perseroan Anda diblokir, dan seluruh administrasi korporasi terhenti.

Artikel ini disusun khusus untuk Direksi, Komisaris, Corporate Secretary, dan Legal Manager yang perlu memahami apa yang berubah, apa yang harus dilakukan, dan risiko apa yang menanti jika kewajiban ini terlewat.

Written by

M. Irfan Kasuma, S.H., C.PLA

Managing Partner

This article is provided for general information only and does not constitute legal advice. Please contact us for advice on your specific circumstances.

Related Insights

Insight

Kemitraan Atau Hubungan Kerja? Mengelola Risiko Sistematis Di Balik Label Kontrak.

Sebagian besar sengketa ketenagakerjaan berskala besar tidak semata lahir dari niat buruk para pihak. Lebih sering, ia lahir dari penerapan hukum yang keliru karena ketidaktepatan kontrak yang ditulis tergesa-gesa, konstruksi hukum yang diasumsikan aman namun belum pernah benar-benar diuji, dan risiko yang diabaikan — hingga terjadi perselisihan antara para pihak sampai salah satunya memutuskan untuk mengangkatnya ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Insight

When Business Fails, Does the Director Pay ?

For decades, the specter of criminal liability has cast a long shadow over the boardrooms of Indonesian State-Owned Enterprises (SOEs). The persistent fear that a calculated business loss could be construed as a financial loss to the state has historically forced corporate leaders into a hyper-conservative stance, inadvertently stifling innovation and strategic agility in an increasingly competitive global market.

Let’s Discuss Your Legal Needs.