Langsung ke konten

Urusan Korporasi

Keahlian kami memastikan struktur perusahaan Anda sepenuhnya patuh, tangguh, dan berada pada posisi strategis untuk tumbuh, dengan risiko yang termitigasi di setiap tingkat operasional.

Mulai dari penataan struktur sebelum pendirian hingga transaksi kompleks dan kepatuhan regulasi, kami mendampingi perusahaan Indonesia di setiap tahap perjalanan korporasinya dengan ketelitian, kedalaman, dan kejelasan strategi yang dibutuhkan setiap keputusan penting.

I. Pra-Pendirian & Pendampingan Pendiri

Sebelum badan usaha berdiri, sepakati dulu ketentuannya

Kesepakatan yang dibuat para pendiri sebelum perusahaan resmi berdiri sering kali lebih menentukan daripada dokumen apa pun yang disusun sesudahnya. Kami mendampingi para pendiri, investor, dan mitra usaha patungan pada tahap awal, mengungkap risiko dan menata hak sebelum semuanya menjadi hambatan yang mahal.

  • Perjanjian Pendiri & Rekan Pendiri

    Pembagian kepemilikan saham, jadwal vesting, pengalihan kekayaan intelektual, dan ketentuan keluar yang disusun sejak awal.

  • Penataan Struktur Usaha Patungan (Joint Venture)

    MOU, term sheet, dan perjanjian pendahuluan yang menetapkan kerangka komersial dan tata kelola usaha patungan.

  • Pendampingan Struktur Investasi

    Analisis badan usaha PMA dan PMDN, perancangan struktur perusahaan induk, serta kepatuhan kepemilikan asing berdasarkan peraturan penanaman modal Indonesia.

  • Pendapat Hukum Pra-Pendirian

    Kajian persyaratan perizinan per sektor, batas minimum modal, dan kelayakan regulasi sebelum badan usaha didirikan.

II. Pendirian & Pembentukan Badan Usaha

  • Pendirian PT (PMDN & PMA)

    Pendirian lengkap perseroan terbatas penanaman modal dalam negeri maupun asing, dikelola sejak penyusunan akta hingga pengesahan Menteri.

  • Penyusunan Anggaran Dasar

    Dokumen tata kelola yang disesuaikan dengan struktur kepemilikan dan tujuan usaha yang sebenarnya, bukan sekadar templat standar.

  • Koordinasi Akta Notaris & SABH

    Pengelolaan proses kenotariatan secara menyeluruh, termasuk pengajuan dan pengesahan Kemenkumham melalui sistem SABH.

  • Pendaftaran OSS & NIB

    Pendaftaran Nomor Induk Berusaha dan klasifikasi perizinan awal melalui sistem Online Single Submission.

III. Pendampingan Korporasi Umum

  • Penyusunan & Telaah Kontrak

    Perjanjian komersial, vendor, jasa, kerahasiaan, dan ketenagakerjaan yang disusun atau ditelaah agar dapat dilaksanakan dan jelas secara komersial.

  • Perjanjian Pemegang Saham

    Hak tata kelola, mekanisme pembagian keuntungan, ketentuan kebuntuan (deadlock), dan klausul keluar yang ditata demi kejelasan operasional jangka panjang.

  • Pendapat Hukum

    Analisis hukum tertulis atas persoalan operasional dan strategis, disiapkan sebagai pegangan direksi, untuk keperluan regulasi, atau untuk disampaikan kepada pihak lawan transaksi.

  • Konsultan Hukum Retainer

    Model kerja sama terstruktur bagi perusahaan yang membutuhkan dukungan hukum yang konsisten dan responsif tanpa beban membangun divisi hukum internal secara penuh.

IV. Kepatuhan Regulasi & Perizinan

Persyaratan regulasi di Indonesia berlapis, spesifik per sektor, dan terus berubah. Ketidakpatuhan, baik dalam perizinan, pelaporan penanaman modal, maupun pemeliharaan data perseroan, membawa konsekuensi yang jarang sebanding dengan biaya pencegahannya. Kami mengelola risiko ini sebelum berubah menjadi kewajiban.

  • Perubahan Anggaran Dasar

    Perubahan modal, maksud dan tujuan, serta perubahan struktural yang diproses melalui sistem SABH Kemenkumham dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.

  • Perubahan Data Perseroan

    Pemrosesan resmi perubahan nama, domisili, serta pengangkatan atau penggantian Direksi dan Dewan Komisaris melalui saluran regulasi yang berwenang.

  • Pelaporan Penanaman Modal BKPM/LKPM

    Kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal berkala bagi perusahaan PMA, dikelola secara berkelanjutan.

  • Audit Hukum & Uji Tuntas Korporasi

    Telaah menyeluruh dan sistematis atas dokumentasi hukum dan kedudukan regulasi untuk menemukan risiko tersembunyi sebelum menjadi kewajiban.

V. Aksi Korporasi & Transaksi

Aksi korporasi memadatkan risiko hukum berbulan-bulan ke dalam satu jendela transaksi. Baik mandatnya berupa restrukturisasi permodalan, pengambilalihan kendali, maupun keluarnya pemegang saham, peran kami adalah memastikan setiap persyaratan prosedural terpenuhi, setiap dokumen dapat dipertanggungjawabkan, dan posisi setiap pihak terlindungi.

  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPST & RUPSLB)

    Pendampingan menyeluruh, termasuk penyiapan agenda, koordinasi akta notaris, dan pelaporan SABH dalam jangka waktu wajib 30 hari.

  • Aksi Permodalan

    Peningkatan dan pengurangan modal serta penerbitan saham baru yang disusun sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar perseroan.

  • Merger, Akuisisi & Konsolidasi

    Penataan struktur transaksi, koordinasi Uji Tuntas Hukum, dan dokumentasi lengkap untuk M&A domestik dan konsolidasi perusahaan.

  • Divestasi, Restrukturisasi & Pembubaran

    Mekanisme keluarnya pemegang saham, konversi utang menjadi saham, pemisahan usaha, dan pembubaran sukarela berdasarkan kerangka Undang-Undang Perseroan Terbatas.