Langsung ke konten

Ketenagakerjaan

Membantu Anda memahami regulasi yang kompleks agar selaras dengan tujuan bisnis, sehingga strategi perusahaan tetap aman dan patuh secara hukum.

Kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia terperinci, berlapis, dan sering diuji. Kami membantu perusahaan membangun hubungan kerja yang kokoh secara hukum sejak awal, mengelola seluruh kewajiban ketenagakerjaan dengan kejelasan dan kecermatan yang dibutuhkan pengelolaan sumber daya manusia yang bertanggung jawab.

I. Pendampingan dan Strategi Ketenagakerjaan

Sebagian besar sengketa ketenagakerjaan tidak terjadi tiba-tiba. Sengketa lahir dari keputusan yang diambil tanpa masukan hukum yang memadai, kebijakan yang diterapkan tidak konsisten, dan situasi yang dibiarkan memburuk tanpa penanganan dini. Kami memberikan nasihat ketenagakerjaan yang mudah diakses dan praktis agar masalah tidak berkembang menjadi sengketa.

  • Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan Umum

    Panduan hukum sehari-hari bagi tim HR dan manajemen mengenai persoalan hukum ketenagakerjaan, kewajiban regulasi, dan praktik terbaik pengelolaan tenaga kerja menurut hukum Indonesia.

  • Konsultasi dan Strategi Kebijakan HR

    Nasihat strategis dalam merancang dan menerapkan kerangka HR yang sesuai dengan ketentuan regulasi terkini serta mendukung tujuan operasional dan budaya perusahaan.

  • Penyelesaian Konflik di Tempat Kerja

    Penanganan dini dan penyelesaian terstruktur atas perselisihan internal di tempat kerja, untuk meredakan ketegangan sebelum masuk ke proses hubungan industrial formal.

  • Pendampingan Restrukturisasi dan PHK

    Nasihat hukum mengenai restrukturisasi tenaga kerja, program pengunduran diri sukarela, dan pemutusan hubungan kerja perorangan, dengan kepatuhan penuh atas kewajiban pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia.

II. Dokumentasi Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja adalah fondasi setiap hubungan kerja. Ketika perjanjian tidak tepat, diterapkan tidak konsisten, atau tidak sesuai regulasi, akibatnya muncul pada saat yang paling tidak menguntungkan. Kami menyusun dan menelaah dokumen ketenagakerjaan agar tahan diuji oleh regulator maupun pengadilan.

  • Perjanjian Kerja (PKWT dan PKWTT)

    Penyusunan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan waktu tidak tertentu (PKWTT) sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

  • Perjanjian Alih Daya dan Penyediaan Tenaga Kerja

    Penataan dan penyusunan perjanjian alih daya dan penyediaan tenaga kerja yang membagi tanggung jawab secara jelas antara perusahaan pemberi kerja dan penyedia tenaga kerja.

  • Kerahasiaan, Larangan Bersaing, dan NDA

    Penyusunan perjanjian pembatasan yang dapat dilaksanakan, termasuk kewajiban kerahasiaan, larangan membujuk karyawan atau klien, dan larangan bersaing yang disesuaikan dengan risiko bisnis perusahaan.

  • Surat Penawaran dan Dokumen Pengangkatan

    Penyusunan surat penawaran dan surat pengangkatan yang tertata profesional, menetapkan ekspektasi yang jelas, dan selaras dengan ketentuan perjanjian kerja.

IV. Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan

Ketika perselisihan ketenagakerjaan tidak lagi dapat diselesaikan secara internal, persyaratan prosedural dan substantif dalam kerangka hubungan industrial Indonesia menjadi sangat penting. Kami mewakili dan mendampingi perusahaan di setiap tahap proses tersebut, mulai dari perundingan bipartit dan mediasi tripartit di Dinas Ketenagakerjaan, hingga litigasi penuh di Pengadilan Hubungan Industrial.

A. PRA-LITIGASI DAN PENYELESAIAN DINI

  • Pendampingan Perundingan Bipartit

    Panduan hukum strategis selama perundingan bipartit antara perusahaan dan karyawan atau perwakilannya, untuk mencapai penyelesaian dalam batas waktu wajib 30 hari.

  • Mediasi Tripartit di Disnaker

    Pendampingan dalam proses mediasi tripartit di Dinas Ketenagakerjaan, termasuk penyiapan posisi hukum perusahaan, alat bukti, dan dokumen mediasi resmi.

  • Hubungan dengan Serikat Pekerja dan Perundingan Bersama

    Memfasilitasi dialog terstruktur antara manajemen dan serikat pekerja, serta nasihat hukum tentang hak serikat, kewajiban berunding, dan batasan perundingan menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia, termasuk proses pembaruan PKB.

  • Penanganan Mogok Kerja dan Krisis Industrial

    Panduan hukum segera saat terjadi aksi industrial, termasuk kajian dasar hukum mogok kerja, kewajiban respons perusahaan, strategi komunikasi, dan langkah untuk membatasi gangguan operasional serta risiko hukum lanjutan.

B. LITIGASI PHI DAN PENDAMPINGAN DI PENGADILAN

  • Perselisihan Hak

    Pendampingan dalam perkara PHI terkait pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau hak normatif, termasuk tuntutan upah, tunjangan, dan ketidakpatuhan regulasi.

  • Perselisihan Kepentingan

    Advokasi dalam perselisihan akibat perubahan syarat kerja, perundingan perjanjian kerja bersama, atau perubahan sepihak kebijakan perusahaan yang berdampak pada tenaga kerja.

  • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    Pendampingan strategis dalam perselisihan PHK yang dipersoalkan, gugatan pemecatan yang tidak adil, serta perhitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi di Pengadilan Hubungan Industrial.

  • Pendampingan Hukum Restrukturisasi Tenaga Kerja

    Nasihat hukum atas dampak ketenagakerjaan dari restrukturisasi tenaga kerja, merger, akuisisi, dan perampingan operasional, mencakup kepatuhan pesangon, kewajiban konsultasi dengan serikat pekerja, dan mitigasi risiko sengketa.