Langsung ke konten

Penanaman Modal Asing (PMA)

Gerbang strategis Anda untuk berinvestasi dan beroperasi dengan sukses di pasar Indonesia. Kami memberikan dukungan hukum menyeluruh bagi investor asing, memastikan proses masuk yang lancar, kepatuhan regulasi penuh, dan struktur investasi yang optimal.

Iklim investasi Indonesia menawarkan peluang besar, sekaligus menuntut langkah yang cermat. Kami memberikan dukungan hukum menyeluruh bagi investor asing di setiap tahap masuk ke pasar Indonesia, mulai dari perancangan struktur awal hingga kepatuhan operasional yang berkelanjutan, memastikan persyaratan regulasi terpenuhi dan posisi investasi terlindungi.

I. Pendampingan Investasi Strategis

  • Perancangan Struktur Investasi

    Analisis dan perancangan wahana investasi yang paling tepat, dengan mempertimbangkan efisiensi hukum, tujuan kepemilikan, dan kerangka regulasi Indonesia yang berlaku.

  • Analisis Daftar Negatif Investasi (DNI)

    Kajian per sektor atas pembatasan kepemilikan asing dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan Daftar Positif Investasi, untuk menemukan jalur masuk paling layak bagi setiap kegiatan usaha.

  • Penataan Kepemilikan Asing

    Nasihat hukum mengenai batas maksimum kepemilikan saham asing dan penataan struktur kepemilikan yang patuh dalam batas regulasi yang berlaku.

  • Identifikasi Insentif Investasi

    Kajian insentif investasi pemerintah, tax holiday, dan program fasilitas yang dapat diperoleh sesuai kegiatan usaha dan lokasi investor.

II. Pengelolaan Perizinan dan Kepatuhan

Beroperasi secara sah di Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar izin usaha. Dibutuhkan izin yang tepat, dipelihara dengan benar, dengan kewajiban pelaporan berkala yang dipenuhi tepat waktu. Kami mengelola seluruh infrastruktur kepatuhan ini atas nama klien, sehingga fokus tetap pada bisnis itu sendiri.

  • Perizinan OSS dan BKPM

    Dukungan menyeluruh untuk memperoleh izin usaha awal dan izin operasional melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

  • Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

    Penyusunan dan penyampaian tepat waktu Laporan Kegiatan Penanaman Modal triwulanan yang wajib, sesuai ketentuan BKPM.

  • Perubahan dan Perpanjangan Izin

    Pemrosesan perubahan kegiatan usaha, revisi NIB, dan perpanjangan izin untuk menyesuaikan perubahan operasional, cakupan, atau klasifikasi regulasi.

  • Izin Operasional Sektoral

    Identifikasi dan pengelolaan izin sektoral yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha investor, dikoordinasikan dengan otoritas regulasi terkait.