Restrukturisasi Utang & Korporasi
Dukungan strategis untuk restrukturisasi dan pemulihan. Kami memandu debitur menuju pemulihan usaha dan kreditur menuju perlindungan, menembus kerumitan untuk mengamankan masa depan keuangan Anda.
Kesulitan keuangan mempersempit waktu dan memperbesar risiko. Baik mandatnya merestrukturisasi posisi utang yang tidak lagi berkelanjutan, membela diri dari permohonan kreditur, maupun mengupayakan pemulihan atas nama pemberi pinjaman, kami memberikan ketepatan hukum dan pertimbangan strategis yang dibutuhkan setiap pihak. Kami mewakili debitur maupun kreditur, dan kami memahami kedua posisi tersebut.
I. Pendampingan dan Negosiasi Kesulitan Keuangan
Nasihat strategis sebelum proses formal diperlukan
Peluang penyelesaian di luar pengadilan sering kali lebih sempit dari kelihatannya. Intervensi hukum sejak dini, penilaian pilihan yang jelas, dan strategi negosiasi yang disiplin dapat menentukan apakah perusahaan yang sedang kesulitan keluar melalui restrukturisasi atau kepailitan. Kami terlibat sejak tahap paling awal untuk menjaga peluang tersebut.
Analisis Pilihan Restrukturisasi Utang
Analisis hukum dan struktural yang menyeluruh atas jalur restrukturisasi yang tersedia, untuk menemukan pendekatan paling layak berdasarkan komposisi utang, profil kreditur, dan prospek operasional perusahaan.
Strategi Negosiasi dengan Kreditur
Penyusunan dan pelaksanaan strategi negosiasi dengan kreditur, termasuk bank, pemegang obligasi, dan kreditur dagang, untuk mencapai ketentuan restrukturisasi yang berkelanjutan tanpa memicu proses formal.
Telaah Dokumen Kredit dan Analisis Covenant
Telaah terperinci atas perjanjian pinjaman, dokumen jaminan, dan covenant utang yang berlaku, disertai penilaian status kepatuhan, skenario risiko wanprestasi, serta pilihan pengesampingan (waiver) atau perubahan yang tersedia.
Negosiasi Standstill dan Penyelesaian
Pendampingan hukum selama negosiasi standstill dengan kreditur serta penyusunan ketentuan penyelesaian, perjanjian antarkreditur, dan perjanjian dukungan restrukturisasi yang melindungi posisi klien.
II. Solusi Restrukturisasi
Jalur di dalam dan di luar pengadilan untuk kelangsungan perusahaan
Tidak semua situasi sulit berakhir dengan kepailitan. Jika bisnisnya pada dasarnya masih layak, tujuan hukumnya adalah menciptakan kondisi bagi kelangsungan usaha: merestrukturisasi kewajiban utang, memperkuat kembali permodalan, dan mengelola proses formal yang melindungi perusahaan selama upaya tersebut berjalan. Kami memandu debitur melalui setiap jalur ini.
Restrukturisasi di luar pengadilan
Restrukturisasi Utang di Luar Pengadilan
Penataan dan dokumentasi restrukturisasi utang berdasarkan kesepakatan di luar proses peradilan, termasuk penjadwalan ulang, pengurangan pokok utang (haircut), dan perubahan ketentuan fasilitas.
Konversi Utang menjadi Saham
Penataan hukum dan dokumentasi lengkap konversi utang menjadi saham, disertai persetujuan korporasi yang diperlukan dan koordinasi notaris.
Restrukturisasi di pengadilan dan pembelaan kepailitan
Pendampingan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Pendampingan ahli bagi debitur dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga, termasuk penyusunan rencana perdamaian, negosiasi dengan kreditur, dan homologasi.
Pembelaan dalam Perkara Kepailitan
Pembelaan atas permohonan pailit yang diajukan kreditur, termasuk keberatan prosedural, tanggapan substantif, dan usulan penyelesaian alternatif di Pengadilan Niaga.
Dukungan Hukum Pemulihan Usaha
Pendampingan hukum menyeluruh bagi perusahaan yang sedang menjalani pemulihan operasional, termasuk restrukturisasi tata kelola, negosiasi ulang kontrak, dan kepatuhan regulasi selama masa transisi.
Restrukturisasi Lintas Negara
Nasihat mengenai aspek hukum Indonesia dalam restrukturisasi utang lintas negara, termasuk koordinasi dengan konsultan hukum asing, pengakuan proses di luar negeri, dan pengelolaan kreditur di berbagai yurisdiksi.
III. Perlindungan Kreditur dan Pemulihan Aset
Menegakkan hak dan memaksimalkan pemulihan bagi pemberi pinjaman dan kreditur
Posisi kreditur dalam situasi sulit sepenuhnya bergantung pada kecepatan dan kualitas respons hukum. Hak jaminan harus ditegakkan sebelum nilai aset merosot. Permohonan pailit harus disusun dengan benar agar dikabulkan. Strategi pemulihan harus memperhitungkan dinamika antarkreditur dan penelusuran aset. Kami mewakili kreditur dengan kecepatan dan ketepatan yang dituntut situasinya.
Pengajuan dan Pengelolaan Permohonan Pailit
Pengajuan dan pengelolaan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga atas nama kreditur, termasuk penyusunan permohonan, penyiapan alat bukti, dan pendampingan di setiap tahap persidangan.
Eksekusi Hak Jaminan
Penegakan hak jaminan kreditur secara strategis, termasuk Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia, dan gadai, melalui KPKNL atau jalur peradilan sesuai ketentuan.
Eksekusi Agunan dan Pencairan Jaminan
Bantuan hukum dalam pencairan agunan serta eksekusi jaminan perorangan atau jaminan perusahaan, termasuk koordinasi dengan otoritas pelaksana eksekusi dan pihak penyimpan aset.
Penagihan Piutang dan Pendampingan Likuidasi
Penagihan piutang melalui jalur hukum serta pendampingan kreditur dalam proses likuidasi perusahaan, termasuk verifikasi tagihan, koordinasi dengan kurator, dan keikutsertaan dalam panitia kreditur.
Menghadapi kesulitan keuangan atau sengketa dengan kreditur?
Bicarakan dengan tim kami ↗
Jelajahi
Bidang Praktik Lainnya
Urusan Korporasi
Keahlian kami memastikan struktur perusahaan Anda sepenuhnya patuh, tangguh, dan berada pada posisi strategis untuk tumbuh, dengan risiko yang termitigasi di setiap tingkat operasional.
Litigasi & Penyelesaian Sengketa
Sebagai advokat strategis Anda, MIKK menyelesaikan sengketa dengan tekad yang teguh. Kami memberikan hasil melalui pendampingan di pengadilan maupun penyelesaian alternatif yang cermat, memastikan kepentingan Anda selalu terlindungi.
Penanaman Modal Asing (PMA)
Gerbang strategis Anda untuk berinvestasi dan beroperasi dengan sukses di pasar Indonesia. Kami memberikan dukungan hukum menyeluruh bagi investor asing, memastikan proses masuk yang lancar, kepatuhan regulasi penuh, dan struktur investasi yang optimal.