Langsung ke konten

Litigasi & Penyelesaian Sengketa

Sebagai advokat strategis Anda, MIKK menyelesaikan sengketa dengan tekad yang teguh. Kami memberikan hasil melalui pendampingan di pengadilan maupun penyelesaian alternatif yang cermat, memastikan kepentingan Anda selalu terlindungi.

Saat sengketa harus diselesaikan, kualitas pendampingan hukum Anda menentukan hasilnya. Kami menghadirkan advokasi yang terstruktur, penguasaan prosedur, dan pertimbangan strategis dalam setiap perkara, mulai dari litigasi komersial yang kompleks di pengadilan negeri hingga proses arbitrase yang bersifat rahasia.

I. Litigasi Perdata dan Komersial

Sengketa komersial jarang selesai dengan sendirinya. Baik perkaranya melibatkan pihak lawan yang wanprestasi, aset yang disengketakan, maupun hubungan kreditur yang bermasalah, kami menangani setiap perkara dengan ketelitian pembuktian dan disiplin prosedural yang dituntut oleh litigasi.

  • Sengketa Kontrak dan Gugatan Wanprestasi

    Pengajuan dan pembelaan atas gugatan yang timbul dari tidak dipenuhinya atau dilanggarnya kewajiban kontraktual, dalam perjanjian komersial, jasa, maupun pembiayaan.

  • Kepailitan dan PKPU

    Pendampingan dalam perkara kepailitan dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), baik sebagai kreditur pemohon, debitur, maupun pihak terdampak.

  • Gugatan Perdata dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

    Litigasi gugatan perdata dan sengketa perbuatan melawan hukum, termasuk tuntutan ganti rugi akibat tindakan pihak ketiga.

  • Sengketa Properti dan Kekayaan Intelektual

    Penyelesaian sengketa kepemilikan, hak atas tanah, dan properti, serta penegakan dan pembelaan hak kekayaan intelektual di pengadilan yang berwenang.

II. Litigasi Pidana Korporasi

Risiko pidana bagi korporasi atau pengurusnya menuntut respons yang cepat dan terkoordinasi. Kami mendampingi dan mewakili perusahaan, direksi, dan karyawan sejak tahap penyidikan hingga persidangan, dengan perhatian yang sama besarnya pada pencegahan maupun pembelaan.

  • Pembelaan Direksi, Komisaris, dan Karyawan

    Pendampingan hukum khusus bagi pengurus dan karyawan perusahaan yang terlibat perkara pidana, sejak penyidikan kepolisian hingga upaya hukum banding.

  • Pembelaan Perkara Korupsi dan Suap (Tipikor)

    Pembelaan dalam perkara korupsi dan suap di Pengadilan Tipikor, termasuk perkara yang melibatkan personel badan usaha milik negara dan pengadaan barang dan jasa.

  • Kejahatan Keuangan: TPPU, Penipuan, dan Pemalsuan

    Pembelaan atas dugaan tindak pidana pencucian uang, penggelapan, penipuan, dan pemalsuan dokumen.

  • Tindak Pidana Perpajakan dan Perbankan

    Pendampingan khusus dalam perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana perbankan, termasuk koordinasi dengan otoritas terkait.

  • Investigasi Internal dan Mitigasi Risiko

    Investigasi internal yang bersifat rahasia atas arahan manajemen atau Direksi, dengan temuan yang disusun untuk menjaga hak kerahasiaan hukum dan mendukung keputusan perbaikan.

  • Kepatuhan dan Strategi Hukum Preventif

    Kerangka hukum dan protokol kepatuhan yang proaktif untuk menekan risiko pidana bagi perusahaan dan pengurusnya sebelum masalah muncul.