Muhamad Irfan Kasuma, S.H., CPLA adalah advokat berlisensi yang terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dengan spesialisasi hukum korporasi dan komersial. Lulusan terbaik Sekolah Tinggi Hukum Bandung ini memadukan latar belakang akademik yang kuat dengan pengalaman praktik yang luas dari berbagai peran strategis. Perjalanan kariernya mencakup posisi sebagai Corporate Lawyer di sebuah firma hukum terkemuka, tempat ia menangani transaksi bernilai tinggi dan litigasi korporasi yang kompleks untuk klien multinasional. Di saat yang sama, ia mengumpulkan pengalaman in-house yang signifikan sebagai Corporate Legal di anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), Legal Manager di sebuah perusahaan regional, dan In-House Legal Counsel di sebuah perusahaan multinasional. Latar belakang ini mempertajam keahlian utamanya dalam tata kelola perusahaan, kepatuhan regulasi yang ketat, dan negosiasi kontrak yang kompleks.
Sebagai Managing Partner MIKK Advocates & Counsellors at Law, Irfan memimpin firma dengan pendekatan yang berorientasi solusi, menerapkan strategi hukum inovatif yang dirancang untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mitigasi risiko yang efektif. Klien korporasi dan para eksekutif senior mengandalkannya sebagai penasihat tepercaya yang mampu menghadapi tantangan hukum paling kompleks di pasar Indonesia. Komitmennya pada pengembangan profesional yang berkelanjutan, yang tercermin dari berbagai pelatihan hukum lanjutan dan pemahaman mendalam atas tren industri terkini, menegaskan posisinya sebagai pemimpin kunci di MIKK dan profesional berpengaruh yang berdedikasi memajukan bidang hukum.
Klien terpilih
PT. Inti Konten Indonesia
PT Rekayasa Prima Mandiri
PT Pesta Pora Abadi
PT Niaga Handal Cemerlang
PT Rasantara Cipta Pangan
PT. Singberkah Global Management